Program
Pelatihan Berbasis Kompetensi disusun berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan. Jika hasil identifikasi kebutuhan pelatihan telah tersedia standar kompetensinya baik SKKNI, standar internasional atau standar khusus, maka program pelatihan disusun berdasarkan standar kompetensi tersebut. Namun, jika standar kompetensinya belum tersedia maka program pelatihan harus disusun berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan.
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi yang disusun dapat dilakukan berdasarkan:
- Jenjang kualifikasi;
- Klaster kompetensi: Okupasi/jabatan kerja; Nonokupasi/bukan jabatan kerja.
- Unit kompetensi.
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi yang akan disusun minimal terdiri dari :
- Judul/nama program pelatihan, Menggambarkan/menunjukkan nama program pelatihan yang akan dilaksanakan.
- Tujuan, Menggambarkan secara garis besar hasil pelatihan yang akan dicapai oleh peserta.
- Kompetensi yang akan ditempuh, Kompetensi yang akan ditempuh oleh peserta pelatihan dituangkan dalam unit-unit kompetensi.
- Perkiraan waktu pelatihan, Perkiraan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pelatihan. Penentuan waktu pelatihan tidak bersifat absolut/mutlak harus diikuti oleh setiap peserta pelatihan.
- Persyaratan peserta pelatihan, Merupakan persyaratan minimal kualifikasi peserta pelatihan, dapat terdiri dari: pendidikan, umur/usia, jenis kelamin.
- Kurikulum dan silabus, Adalah rincian dan uraian unit kompetensi yang akan ditempuh oleh peserta pelatihan.
Kurikulum dan silabus menggambarkan :
a. Unit kompetensi yang akan ditempuh.
b. Elemen kompetensi.
c. Kriteria unjuk kerja yang harus dicapai.
b. Indikator unjuk kerja.
c. Ilmu pengetahuan yang terkait.
d. Praktek yang diperlukan untuk mencapai unjuk kerja.
e. Sikap kerja yang diperlukan.
f. Perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk setiap elemen kompetensi.
Untuk lebih detail dapat dilihat pada contoh format Program
Pelatihan Berbasis Kompetensi berikut ini :
Format yang saya tampilkan ini mungkin di beberapa Balai Latihan Kerja milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ada yang sudah mulai berubah mengikuti kondisi lapangan, namun bagi lembaga pelatihan di Kota Sabang yang seperti ini bagi kami masih terbilang baru diterapkan.