|
Disiplin |
Penerapan Undang-undang membutuhkan aturan yang lebih rinci dalam pelaksanaannya, karena nya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Peraturan pemerintah ini memberikan gambaran singkat tentang system pelatihan kerja yang akan diterapkan di Indonesia.
Dari peraturan ini, beberapa definisi terkait pelatihan dapat dijabarkan sebaga berikut :
- Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
- Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang selanjutnya disingkat Sislatkernas, adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional.
- Lembaga pelatihan kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
- Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Untuk lebih detail tentang sistem pelatihan kerja yang akan diterapkan di Indonesia dapat dilihat pada peraturan yang dimaksud berikut ini :