|
Salah Satu Aktivitas di Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah |
Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya yang menyangkut Pelatihan Kerja maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja. Peraturan ini menjadi pedoman bagi instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dalam memberikan perizinan maupun pendaftaran kepada penyelenggara pelatihan kerja.
Lembaga Pelatihan Kerja yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh kepala instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Guna mendapatkan izin, Lembaga Pelatihan Kerja swasta harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, dengan melampirkan :
copy akte pendirian dan/atau akte perubahan sebagai badan hukum dan tanda bukti pengesahan dari instansi yang berwenang;
daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPK;
copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan;
program pelatihan kerja berbasis kompetensi;
profil LPK yang meliputi antara lain : struktur organisasi, alamat, telepon dan faximile;
daftar instruktur dan tenaga kepelatihan.
Untuk lebih jelas tentang aturan perizinan ini dapat langsung di baca pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berikut ini :