|
Pelatihan Menjahit Dasar |
Beberapa istilah yang sering muncul terkait dengan kegiatan pelatihan berbasis kompetensi, istilah-istilah ini tergantung kondisi pelaksanaan, antara lain :
- Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan;
- Standar Kompetensi adalah uraian kompetensi dan pengetahuan yang baku disusun berdasarkan analisis dan jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh setiap tenaga kerja untuk mampu melaksanakan tugasnya secara efisien, efektif dan produktif
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Standar Internasional adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasional.
- Standar Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor;
- Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan
- Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja;
- Penilaian (assessment) adalah proses mengumpulkan keterangan, membuat penilaian pada kemajuan yang memenuhi kriteria unjuk kerja yang telah ditentukan dalam standar kompetensi;
- Penilai (assessor) adalah orang yang memiliki wewenang untuk melakukan penilaian terhadap kompetensi yang dimiliki oleh seseorang;
- Lembaga Pelatihan Kerja adalah instasi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja
- Penyelenggara adalah lembaga atau orang yang bertugas untuk membantu atau melaksanakan kegiatan pendaftaran calon peserta latihan, pelaksanaan pelatihan dan assessment dalam rangka pelatihan atau sertifikasi kompetensi;
- Tenaga Pelatih adalah instruktur atau istilah lain yang setara adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang serta hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan dibidang atau kejuruan tertentu;
- RPL (Recognition of Prior Learning) adalah adalah pengakuan hasil pengalaman belajar yang dimiliki sebelum mengikuti pelatihan berbasis kompetensi yang diikuti berupa hasil pembelajaran formal, non formal dan atau pengalaman kerja. Pengakuan terhadap kurikulum utama atau pengakuan terhadap kompetensi utama seseorang yang telah dicapai. Hal tersebut biasanya tertuju pada kompetensi yang berkaitan dengan standar kompetensi industri tapi dapat juga berkaitan dengan kurikulum dan pelatihan sebelumnya;
- RCC (Recognition of Current Competency) adalah pengakuan kompetensi terkini yang dimiliki seseorang;
Disamping istilah di atas ada beberapa istilah lain yang digunakan, namun tidak terlalu sering. Mudah-mudahan informasi di atas berguna bagi rekan-rekan pengiat pelatihan berbasis kompetensi.