|
Instruktur BLK se Aceh |
Faktor awal penyebab dilaksanakannya sistem pelatihan berbasis kompetensi adalah karena sistem pelatihan yang dilaksanakan sebelumnya oleh dunia industri dianggap kurang dapat memenuhi kebutuhan industri. Oleh karenya diadakanlah perubahan pola sistem pelatihan yang mengacu dan menyesuaikan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memenuhi tuntutan kompetensi SDM yang dibutuhkan oleh industri.
Salah satu sistem pelatihan yang dapat mengikuti perubahan sesuai kebutuhan dunia industri adalah sistem Pelatihan Berbasis Kompetensi yang dalam penerapannya dilengkapi komponen sebagai berikut :
A. KOMPONEN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Pelatihan Berbasis Kompetensi terlaksana dengan baik apabila komponen Pelatihan Berbasis Kompetensi yang terdiri atas Standar Kompetensi, Sumber Pembelajaran, Penilaian/ Assessment, dan Sertifikasi terpenuhi.
1. Standar Kompetensi
Standar kompetensi yang dijadikan sbg acuan penerapan Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah Standar Perusahaan (enterprise standard), Standar Industri, dan Standar Nasional. Standar Nasional yang baku adalah Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sedangkan struktur standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) terdiri dari unit kompetensi, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, panduan penilaian, dan kompetensi kunci.
2. Sumber Pembelajaran
Sumber pembelajaran terdiri atas Modul (buku informasi, buku kerja, dan buku penilaian), soft copy (sumber pembelajaran yang disimpan dengan CD, flash disk, dan disket), brain resources (instruktur, praktisi), maya antara lain internet, kepustakaan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan pelatihan.
3. Penilaian /Assessment
Assesment dalam Pelatihan Berbasis Kompetensi terdiri atas pengumpulan bukti, penilaian kemajuan proses pembelajaran sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang telah ditentukan dalam standar kompetensi.
Kegiatan penilaian /asesmen meliputi :
- Penilaian Kerja Nyata, Penilaian yang dilakukan di tempat kerja (workplace assessment).
- Penilaian Simulasi Kerja, Penilaian Simulasi Kerja merupakan penilaian sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan di Lembaga Pelatihan Kerja.
- Penilaian Tertulis, Penilaian Tertulis yaitu penilaian yang melibatkan jawaban peserta pelatihan secara tertulis untuk mengukur pengetahuan.
- Penilaian Lisan, Penilaian Lisan yaitu penilaian melalui wawancara terhadap peserta pelatihan.
4. Sertifikat Pelatihan
Sertifikasi adalah suatu proses penerbitan sertifikat yang didasari oleh hasil penilaian dalam proses pelatihan dan atau melalui uji kompetensi. Sertifikat pelatihan (attainment certificate) yang diperoleh melalui proses pelatihan diterbitkan oleh lembaga pelatihan, sedangkan sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui proses uji kompetensi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
B. LEMBAGA PELAKSANA PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
- Lembaga Pelatihan Kerja, adalah Lembaga Pemerintah/ Swasta/ Perusahaan yang berbadan hukum untuk tempat penyelenggaraan pelatihan kerja bagi peserta pelatihan berbasis kompetensi, sehingga mampu menguasai tingkat kompetensi kerja tertentu.
- Lembaga Pendidikan Profesi, adalah suatu Lembaga yang dikelola Pemerintah maupun Swasta yang berbadan hukum untuk tempat diselenggarakannya proses pendidikan bagi peserta didik, sehingga mampu menguasai ilmu dan pengetahuan dalam kejuruan tertentu.
C. PENDANAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Komponen pendanaan untuk biaya pelatihan merupakan salah satu komponen yang tidak bisa dilupakan, karena tanpa adanya dana suatu pelatihan tidak akan mungkin dapat terlaksana. Biaya yang akan dibutuhkan dalam pelatihan tersebut antara lain :
- Biaya seleksi calon peserta latihan : Administrasi umum, Test kemampuan unit-unit kompetensi, Test kesehatan, dan Test fisik
- Biaya tenaga pelatih/instrukturan : Administrasi pelatihan, Honor Instruktur, dan Pembimbing (mentor)
- Biaya prasarana pelatihan : Bahan latihan (habis dipakai ), Bahan latihan (tidak terpakai ) dan Over head