|
Instruktur Pelatihan Kerja |
Bicara tentang
Ketenagakerjaan merupakan pembicaraan yang tidak lepas dari yang namanya persoalan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Merujuk pada definisi, Tenaga kerja dapat diartikan sebagai setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Disisi lain ada istilah Buruh yang mana dapat didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin,
sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai
dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Dalam kaitannya dengan pelatihan kerja yang dilaksanakan di Lembaga Pelatihan Kerja yang berda di wilayah hukum negara Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Berikut tampilan UU yang dimaksud.